image

0%


Beranda - Layanan

STANDAR PELAYANAN

  • 1. Pencatatan Kelahiran

    • A. PERSYARATAN PELAYANAN :
      1. Persyaratan Teknis
         1 Pemohon/ Pelapor adalah Kepala Keluarga atau Anggota Keluarga dari Kartu Keluarga yang sama, atau
         2 Bagi Penduduk yang tidak Mampu melakukan pelaporan sendiri (Sesuai Ketentuan yang berlaku / Perpres RI No 96 th 2018 pasal 66) dapat memberikan Kuasa kepada Orang lain

      2 Persyaratan Administrasi
        1 Surat Keterangan Kelahiran
        2 Buku Nikah/ Kutipan Akta Perkawinan
        3 Kartu Keluarga
        4 KTP- el
        5 Berita Acara Kepolisian (Bagi anak yang baru lahir dan atau baru ditemukan yang tidak diketahui keberadaan orang tuanya atau tidak diketahui asal usulnya)
        6 Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kebenaran Data Kelahiran dengan diketahui 2 (dua) orang Saksi (bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya atau keberadan orang tuanya)
        7 Dokumen Perjalanan RI dan atau Dokumen Perjalanan Orang tua (Bagi WNI yang tinggal di luar wil. NKRI yg sedang berkunjung ke Indonesia)
        8 Surat Keterangan Pindah Laar Negeri ( Bagi WNI yang tinggal di luar wil. NKRI yg sedang berkunjung ke Indonesia)
        9 Dokumen Perjalanan (Bagi Orang Asing)
       10 Kartu Ijin Tinggal Tetap atau Kartu Ijin Tinggal Terbatas atau Visa Kunjungan (Bagi Orang Asing)

      B. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN :
         - 3 Hari Kerja

      C. BIAYA/TARIF :
         - Tidak Dipungut Biaya/Semua Layanan Gratis

      D. PRODUK PELAYANAN :
           Kutipan Akta Kelahiran
           1. Manual (Resmi dengan Tanda Tangan Pejabat Pencatatan Sipil/ Kepala Dinas dan Stempel Dinas Basah)
           2. Tanda Tangan Elektronik (TTE), baik Pengajuan Secara manual maupun Daring

  • 2. Pencatatan Kematian

    • A. PERSYARATAN PELAYANAN :
      1 Persyaratan Teknis
          1 Pemohon/ Pelapor adalah Kepala Keluarga atau Anggota Keluarga dari Kartu Keluarga yang sama, atau
          2 Bagi Penduduk yang tidak Mampu melakukan pelaporan sendiri (Sesuai Ketentuan yang berlaku / Perpres RI No 96 th 2018 pasal 66) dapat memberikan Kuasa kepada Orang lain
      2 Persyaratan Administrasi
          1 Surat Kematian Dari Dokter atau Lurah atau Kepala Kampung, atau
          2 Surat Keterangan Kepolisian bagi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya, atau
          3 Salinan Penetapan Pengadilan bagi seseorang yg tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tdk ditemukan jenazahnya, atau
          4 Surat Pernyataan Kematian dari maskapai penerbangan bagi seseorang yg tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tdk ditemukan jenazahnya sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan, atau
          5 Surat Keterangan Kematian dari Perwakilan RI bagi Penduduk yang kematiannya di luar wil. NKRI
          6 Kartu Keluarga
          7 KTP- el
          8 Dokumen Perjalanan RI bagi WNI bukan penduduk atau Dokumen Perjalanan bagi Orang Asing

      B. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN :
           - 3 Hari Kerja

      C. BIAYA/TARIF :
          - Tidak Dipungut Biaya/Semua Layanan Gratis

      D. PRODUK PELAYANAN :
           Kutipan Akta Kematian
           1. Manual (Resmi dengan Tanda Tangan Pejabat Pencatatan Sipil/ Kepala Dinas dan Stempel Dinas Basah)
           2. Tanda Tangan Elektronik (TTE), baik Pengajuan Secara manual maupun Daring

  • 3. Pencatatan Pengakuan Anak

    • A. PERSYARATAN PELAYANAN :

      1 Persyaratan Teknis
        1. Pemohon/ Pelapor adalah Kepala Keluarga atau Anggota Keluarga dari Kartu Keluarga yang sama, atau
        2. Bagi Penduduk yang tidak Mampu melakukan pelaporan sendiri (Sesuai Ketentuan yang berlaku / Perpres RI No 96 th 2018 pasal 66) dapat memberikan Kuasa kepada Orang lain.
      2 Persyaratan Administrasi
        1. Surat pernyataan pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung atau penetapan pengadilan mengenai pengakuan anak jika ibu kandung Orang Asing
        2. Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
        3. Kutipan akta kelahiran anak
        4. KK ayah atau ibu
        5. KTP-el
        6. Dokumen Perjalanan bagi ibu kandung Orang Asing
        7. Pencatatan pengakuan anak Penduduk di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dilahirkan diluar perkawinan yang sah menurut hukum agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan.

      B. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN :
         - 3 Hari Kerja

      C. BIAYA/TARIF :
         - Tidak Dipungut Biaya/Semua Layanan Gratis

      D. PRODUK PELAYANAN :
           Kutipan Akta Pengakuan Anak serta Catatan Pinggir pada Kutipan dan Register Akta
           1. Manual (Resmi dengan Tanda Tangan Pejabat Pencatatan Sipil/ Kepala Dinas dan Stempel Dinas Basah)
           2. Tanda Tangan Elektronik (TTE), baik Pengajuan Secara manual maupun Daring

  • 4. Pencatatan Pengesahan Anak

    • A. PERSYARATAN PELAYANAN :

      1. Persyaratan Teknis
          1. Pemohon/ Pelapor adalah Kepala Keluarga atau Anggota Keluarga dari Kartu Keluarga yang sama, atau
          2. Bagi Penduduk yang tidak Mampu melakukan pelaporan sendiri (Sesuai Ketentuan yang berlaku / Perpres RI No 96 th 2018 pasal 66) dapat memberikan Kuasa kepada Orang lain

      2  Persyaratan Administrasi
          1. Kutipan akta kelahiran
          2. Kutipan akta perkawinan yang menerangkan terjadinya
          3. KK orang tua
          4. KTP-el
          5. Pencatatan pengesahan anak Penduduk di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dilahirkan sebelum orang tuanya melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan.

      B. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN :
         - 3 Hari Kerja

      C. BIAYA/TARIF :
         - Tidak Dipungut Biaya/Semua Layanan Gratis

      D. PRODUK PELAYANAN :
          Kutipan Akta Pengesahan Anak serta Catatan Pinggir pada Kutipan dan Register Akta
          1. Manual (Resmi dengan Tanda Tangan Pejabat Pencatatan Sipil/ Kepala Dinas dan Stempel Dinas Basah)
          2. Tanda Tangan Elektronik (TTE), baik Pengajuan Secara manual maupun Daring

  • 5. Pencatatan Perkawinan

    • A. PERSYARATAN PELAYANAN :

      1. Persyaratan Teknis
         1. Pemohon/ Pelapor adalah Kepala Keluarga atau Anggota Keluarga dari Kartu Keluarga yang sama
         2. Kedua Pasangan (Suami Isteri) hadir Ke Unit Pelayanan Untuk Penandatanganan Register Akta Perkawinan beserta 2 (dua) orang Saksi

      2. Persyaratan Administrasi
         1. Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
         2. Pas foto berwarna suami dan istri (ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar)
         3. KK
         4. KTP-el
         5. Bagi janda atau duda karena cerai mati melampirkan akta kematian pasangannya
         6. Bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan akta perceraian
         7. Dokumen Perjalanan (bagi Orang Asing)
         8. Surat keterangan tempat tinggal bagi pemegang ijin tinggal terbatas (bagi Orang Asing)
         9. Ijin dari Negara atau Perwakilan Negaranya (bagi Orang Asing)

      B. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN :
         - 3 Hari Kerja

      C. BIAYA/TARIF :
         - Tidak Dipungut Biaya/Semua Layanan Gratis

      D. PRODUK PELAYANAN :
          Kutipan Akta Perkawinan
          1. Manual (Resmi dengan Tanda Tangan Pejabat Pencatatan Sipil/ Kepala Dinas dan Stempel Dinas Basah)
          2. Tanda Tangan Elektronik (TTE), baik Pengajuan Secara manual maupun Daring

  • 6. Pencatatan Perceraian

    • A. PERSYARATAN PELAYANAN :

      1. Persyaratan Teknis
          1. Pemohon/ Pelapor adalah Kepala Keluarga atau Anggota Keluarga dari Kartu Keluarga yang sama, atau
          2. Bagi Penduduk yang tidak Mampu melakukan pelaporan sendiri (Sesuai Ketentuan yang berlaku / Perpres RI No 96 th 2018 pasal 66) dapat memberikan Kuasa kepada Orang lain

      2. Persyaratan Administrasi
          1. Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
          2. Kutipan Akta Perkawinan
          3. KK
          4. KTP-el

      B. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN :
         - 3 Hari Kerja

      C. BIAYA/TARIF :
         - Tidak Dipungut Biaya/Semua Layanan Gratis

      D. PRODUK PELAYANAN :
          Kutipan Akta Perceraian
          1. Manual (Resmi dengan Tanda Tangan Pejabat Pencatatan Sipil/ Kepala Dinas dan Stempel Dinas Basah)
          2. Tanda Tangan Elektronik (TTE), baik Pengajuan Secara manual maupun Daring

  • 7. Pencatatan Lahir Mati

    • A. PERSYARATAN PELAYANAN :

      1. Persyaratan Teknis
          1. Pemohon/ Pelapor adalah Kepala Keluarga atau Anggota Keluarga dari Kartu Keluarga yang sama, atau
          2. Bagi Penduduk yang tidak Mampu melakukan pelaporan sendiri (Sesuai Ketentuan yang berlaku / Perpres RI No 96 th 2018 pasal 66) dapat memberikan Kuasa kepada Orang lain

      2. Persyaratan Administrasi
          1. Surat keterangan lahir mati
          2. Pernyataan dari orang tua kandung atau wali bagi yang tidak memiliki surat keterangan lahir mati
          3. KK Orang Tua
          4. KTP-el. Orang Tua

      B. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN :
         - 3 Hari Kerja

      C. BIAYA/TARIF :
         - Tidak Dipungut Biaya/Semua Layanan Gratis

      D. PRODUK PELAYANAN :
          Surat Keterangan
          1. Manual (Resmi dengan Tanda Tangan Pejabat Pencatatan Sipil/ Kepala Dinas dan Stempel Dinas Basah)
          2. Tanda Tangan Elektronik (TTE), baik Pengajuan Secara manual maupun Daring

  • 8. Pencatatan Pembatalan Perkawinan

    • A. PERSYARATAN PELAYANAN :

      1. Persyaratan Teknis
          1. Pemohon/ Pelapor adalah Kepala Keluarga atau Anggota Keluarga dari Kartu Keluarga yang sama, atau
          2. Bagi Penduduk yang tidak Mampu melakukan pelaporan sendiri (Sesuai Ketentuan yang berlaku / Perpres RI No 96 th 2018 pasal 66) dapat memberikan Kuasa kepada Orang lain

      2. Persyaratan Administrasi
          1. Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
          2. Kutipan akta perkawinan
          3. KK
          4. KTP-el

       

      B. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN :
         - 3 Hari Kerja

      C. BIAYA/TARIF :
         - Tidak Dipungut Biaya/Semua Layanan Gratis

      D. PRODUK PELAYANAN :
          Catatan Pinggir Pada Kutipan dan Register Akta Perkawinan
          1. Manual (Resmi dengan Tanda Tangan Pejabat Pencatatan Sipil/ Kepala Dinas dan Stempel Dinas Basah)
          2. Tanda Tangan Elektronik (TTE), baik Pengajuan Secara manual maupun Daring

  • 9. Pencatatan Pembatalan Perceraian

    • A. PERSYARATAN PELAYANAN :

      1. Persyaratan Teknis
          1. Pemohon/ Pelapor adalah Kepala Keluarga atau Anggota Keluarga dari Kartu Keluarga yang sama, atau
          2. Bagi Penduduk yang tidak Mampu melakukan pelaporan sendiri (Sesuai Ketentuan yang berlaku / Perpres RI No 96 th 2018 pasal 66) dapat memberikan Kuasa kepada Orang lain

      2. Persyaratan Administrasi
          1. Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
          2. Kutipan akta perceraian
          3. KK
          4. KTP-el

       

      B. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN :
         - 4 Hari Kerja

      C. BIAYA/TARIF :
         - Tidak Dipungut Biaya/Semua Layanan Gratis

      D. PRODUK PELAYANAN :
          Catatan Pinggir Pada Kutipan dan Register Akta Perceraian
          1. Manual (Resmi dengan Tanda Tangan Pejabat Pencatatan Sipil/ Kepala Dinas dan Stempel Dinas Basah)
          2. Tanda Tangan Elektronik (TTE), baik Pengajuan Secara manual

  • 10. Pencatatan Perubahan Nama

    • A. PERSYARATAN PELAYANAN :

      1. Persyaratan Teknis
          1. Pemohon/ Pelapor adalah Kepala Keluarga atau Anggota Keluarga dari Kartu Keluarga yang sama, atau
          2. Bagi Penduduk yang tidak Mampu melakukan pelaporan sendiri (Sesuai Ketentuan yang berlaku / Perpres RI No 96 th 2018 pasal 66) dapat memberikan Kuasa kepada Orang lain

      2. Persyaratan Administrasi
          1. Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
          2. Kutipan akta Kelahiran
          3. KK|
          4. KTP-el

      B. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN :
         - 4 Hari Kerja

      C. BIAYA/TARIF :
         - Tidak Dipungut Biaya/Semua Layanan Gratis

      D. PRODUK PELAYANAN :
          Catatan Pinggir Pada Kutipan dan Register Akta Kelahiran
          1. Manual (Resmi dengan Tanda Tangan Pejabat Pencatatan Sipil/ Kepala Dinas dan Stempel Dinas Basah)
          2. Tanda Tangan Elektronik (TTE), baik Pengajuan Secara manual maupun Daring

  • 11. Pencatatan Pengangkatan Anak

    • A. PERSYARATAN PELAYANAN :

      1. Persyaratan Teknis
          1. Pemohon/ Pelapor adalah Kepala Keluarga atau Anggota Keluarga dari Kartu Keluarga yang sama, atau
          2. Bagi Penduduk yang tidak Mampu melakukan pelaporan sendiri (Sesuai Ketentuan yang berlaku / Perpres RI No 96 th 2018 pasal 66) dapat memberikan Kuasa kepada Orang lain

      2. Persyaratan Administrasi
          1. Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
          2. Kutipan akta perkawinan
          3. KK
          4. KTP-el

      B. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN :
         - 4 Hari Kerja

      C. BIAYA/TARIF :
         - Tidak Dipungut Biaya/Semua Layanan Gratis

      D. PRODUK PELAYANAN :
          Catatan Pinggir Pada Kutipan dan Register Akta Kelahiran

          1. Manual (Resmi dengan Tanda Tangan Pejabat Pencatatan Sipil/ Kepala Dinas dan Stempel Dinas Basah)
          2. Tanda Tangan Elektronik (TTE), baik Pengajuan Secara manual maupun Daring

  • 12. Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan

    • A. PERSYARATAN PELAYANAN :

      1. Persyaratan Teknis
          1. Pemohon/ Pelapor adalah Kepala Keluarga atau Anggota Keluarga dari Kartu Keluarga yang sama, atau
          2. Bagi Penduduk yang tidak Mampu melakukan pelaporan sendiri (Sesuai Ketentuan yang berlaku / Perpres RI No 96 th 2018 pasal 66) dapat memberikan Kuasa kepada Orang lain

      2. Persyaratan Administrasi
          1. Petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia atau petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan
          2. kutipan akta Pencatatan Sipil
          3. KK
          4. KTP-el
          5. Dokumen Perjalanan

       

      B. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN :
         - 4 Hari Kerja

      C. BIAYA/TARIF :
         - Tidak Dipungut Biaya/Semua Layanan Gratis

      D. PRODUK PELAYANAN :
          Catatan Pinggir Perubahan Status Kewarganegaraan pada Register dan Kutipan Akta

          1. Manual (Resmi dengan Tanda Tangan Pejabat Pencatatan Sipil/ Kepala Dinas dan Stempel Dinas Basah)
          2. Tanda Tangan Elektronik (TTE), baik Pengajuan Secara manual maupun Daring

  • 13. Pencatatan Perubahan Peristiwa Penting Lainnya

    • A. PERSYARATAN PELAYANAN :

      1. Persyaratan Teknis
          1. Pemohon/ Pelapor adalah Kepala Keluarga atau Anggota Keluarga dari Kartu Keluarga yang sama, atau
          2. Bagi Penduduk yang tidak Mampu melakukan pelaporan sendiri (Sesuai Ketentuan yang berlaku / Perpres RI No 96 th 2018 pasal 66) dapat memberikan Kuasa kepada Orang lain

      2. Persyaratan Administrasi
          1. Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
          2. Kutipan akta perkawinan
          3. KK
          4. KTP-el

      B. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN :
         - 3 Hari Kerja

      C. BIAYA/TARIF :
         - Tidak Dipungut Biaya/Semua Layanan Gratis

      D. PRODUK PELAYANAN :
          Catatan Pinggir Perubahan Peristiwa Penting Lainnya Pada Register dan Kutipan Akta

          1. Manual (Resmi dengan Tanda Tangan Pejabat Pencatatan Sipil/ Kepala Dinas dan Stempel Dinas Basah)
          2. Tanda Tangan Elektronik (TTE), baik Pengajuan Secara manual maupun Daring

  • 14. Pencatatan Pembetulan Akta

    • A. PERSYARATAN PELAYANAN :

      1. Persyaratan Teknis
          1. Pemohon/ Pelapor adalah Kepala Keluarga atau Anggota Keluarga dari Kartu Keluarga yang sama, atau
          2. Bagi Penduduk yang tidak Mampu melakukan pelaporan sendiri (Sesuai Ketentuan yang berlaku / Perpres RI No 96 th 2018 pasal 66) dapat memberikan Kuasa kepada Orang lain

      2. Persyaratan Administrasi
          1. Dokumen autentik yang menjadi persyaratan pembuatan akta Pencatatan Sipil
          2. Kutipan akta Pencatatan Sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional

       

      B. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN :
         - 3 Hari Kerja

      C. BIAYA/TARIF :
         - Tidak Dipungut Biaya/Semua Layanan Gratis

      D. PRODUK PELAYANAN :
          Kutipan Akta yang dibetulkan

          1. Manual (Resmi dengan Tanda Tangan Pejabat Pencatatan Sipil/ Kepala Dinas dan Stempel Dinas Basah)
          2. Tanda Tangan Elektronik (TTE), baik Pengajuan Secara manual maupun Daring

  • 15. Pencatatan Pembatalan Akta

    • A. PERSYARATAN PELAYANAN :

      1. Persyaratan Teknis
          1. Pemohon/ Pelapor adalah Kepala Keluarga atau Anggota Keluarga dari Kartu Keluarga yang sama, atau
          2. Bagi Penduduk yang tidak Mampu melakukan pelaporan sendiri (Sesuai Ketentuan yang berlaku / Perpres RI No 96 th 2018 pasal 66) dapat memberikan Kuasa kepada Orang lain

      2. Persyaratan Administrasi
          1. Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
          2. Kutipan akta Pencatatan Sipil
          3. KK
          4. KTP-el.

      B. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN :
         - 3 Hari Kerja

      C. BIAYA/TARIF :
         - Tidak Dipungut Biaya/Semua Layanan Gratis

      D. PRODUK PELAYANAN :
          Catatan Pinggir pada Register dan Kutipan Akta

          1. Manual (Resmi dengan Tanda Tangan Pejabat Pencatatan Sipil/Kepala Dinas dan Stempel Dinas Basah)
          2. Tanda Tangan Elektronik (TTE), baik Pengajuan Secara manual maupun Daring

  • 16. Penerbitan Akta Kutipan Kedua karena Hilang atau Rusak

    • A. PERSYARATAN PELAYANAN :

      1. Persyaratan Teknis
          1. Pemohon/ Pelapor adalah Kepala Keluarga atau Anggota Keluarga dari Kartu Keluarga yang sama, atau
          2. Bagi Penduduk yang tidak Mampu melakukan pelaporan sendiri (Sesuai Ketentuan yang berlaku / Perpres RI No 96 th 2018 pasal 66) dapat memberikan Kuasa kepada Orang lain

      2. Persyaratan Administrasi
          1. Surat Keterangan kehilangan dari Kepolisian Atau Kutipan Akta yang rusak
          2. Surat Keterangan Keabsahan Akta dari Disdukcapil Penerbit
          3. KK
          4. KTP-el.

      B. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN :
         - 3 Hari Kerja

      C. BIAYA/TARIF :
         - Tidak Dipungut Biaya/Semua Layanan Gratis

      D. PRODUK PELAYANAN :
          Kutipan Kedua Akta

          1. Manual (Resmi dengan Tanda Tangan Pejabat Pencatatan Sipil/Kepala Dinas dan Stempel Dinas Basah)
          2. Tanda Tangan Elektronik (TTE), baik Pengajuan Secara manual maupun Daring